Fatayat NU

Fatayat NU merupakan organisasi otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H. Nama "Fatayat" berasal dari bahasa ...

Fatayat NU merupakan organisasi otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H. Nama "Fatayat" berasal dari bahasa Arab yang artinya pemudi. Sejarah awal Fatayat NU dimulai pada Muktamar ke-15 NU di Surabaya pada tahun 1940, di mana pelajar putri MTs NU Surabaya, bersama dengan perempuan dari NU Muslimat (NUM), aktif dalam kepanitiaan acara tersebut. Meskipun peran perempuan NU terlibat dalam muktamar-muktamar berikutnya, mereka hanya terlibat dalam kepanitiaan dan disebut sebagai Putri NUM, Pemudi NUM, dan Fatayat. Pada tahun 1946, pengurus NUM sudah mengikutsertakan perempuan muda dalam kepengurusan, yang kemudian menjadi sumber daya manusia untuk pembentukan Fatayat NU.

Di sekitar tahun 1948, tiga perempuan aktif di Surabaya, Gresik, dan SidoarjoMurthosiyah, Ghuzaimah Mansur, dan Aminahmengkoordinasikan pemudi NU dan mendirikan cabang Fatayat NU di beberapa kota. Dengan dukungan Ketua Umum PBNU KH Mochammad Dahlan, Dewan Pimpinan Fatayat NU dibentuk dan diakui melalui Surat Keputusan PBNU NO. 574/U/Feb pada 26 Rabiuts Tsani 1369 H/14 Februari 1950 M. Muktamar NU ke-18 di Jakarta pada tahun 1950 menetapkan Fatayat NU sebagai banom NU dengan perubahan istilah dari Dewan Pimpinan menjadi Pucuk Pimpinan. Setelah menjadi badan otonom NU, Fatayat NU melakukan konsolidasi di berbagai wilayah, menerbitkan majalah Melati pada Juli 1951, dan mencapai 28 cabang dengan 4.087 anggota dalam setahun. Pertumbuhan ini tidak terbatas pada Pulau Jawa, dengan enam cabang Fatayat NU di Sumatera Selatan pada Muktamar NU ke-9 (1952). Pada akhir 1956, kantor pusat Fatayat NU pindah ke Jakarta.

Registrasi dan konsolidasi kepengurusan berlanjut, dan pada akhir 1961, cabang Fatayat NU bertambah di Pontianak, Martapura, dan Sleman, serta terbentuknya wilayah Fatayat NU Kalimantan Barat. Upaya ini berhasil, dengan Fatayat NU memiliki 69,996 anggota dari sekitar 300 cabang di seluruh Indonesia. Organisasi ini juga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Departemen Agama, Departemen Sosial, dan lembaga non-pemerintah seperti MUI, KNPI, dan Unicef, menunjukkan peran serta yang luas dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran pemuda Indonesia-Malaysia.

Beragam kegiatan sosial yang dilakukan seperti pendidikan baca tulis dan baca Al-Quran pada perempuan Islam untuk merespon terbatasnya akses pendidikan formal dan non formal di masa pra kemerdekaan dan orde lama. Melatih kemampuan dakwah maupun peningkatan keterampilan melalui kursus-kurus dalam rangka pemberdayaan ekonomi Perempuan. Kiprah Fatayat NU dalam gerakan sosial keagamaan mendorong proses penyadaran dan perubahan sosial di akar rumput, berjenjang dari ranting, anak ranting, cabang, wilayah dan nasional bahkan internasional. Fatayat NU tidak hanya aktif dalam gerakan kemasyarakatan juga merebut ruang politik sebagai arena perjuangan perempuan. Salah satunya tercatat dalam perjuangan Nyai Hj Mahfudhoh Ali Ubaid (Ketua Umum Fatayat NU 1979, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lantang bersuara untuk segera disahkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Kemudian Anggia Ermarini (Ketua Umum Fatayat NU 2019-2024), Luluk Nur Hamidah (pengurus PP Fatayat NU 2015), Ela Nuryamah (Sekretaris Fatayat NU 2020), juga lantang mendorong dan menyuarakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penguatan petani perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan melalui UMKM, dan lainnya.

BatikUnik
23 Nov 2023   48 kali
Kontak Kami